Pages

Tuesday, April 9, 2019

Kejahatan Dalam Bidang Teknologi Informasi

Perkembangan Teknologi Informasi (TI) yang begitu pesat tidak luput dari para pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kejahatan dalam dunia maya atau yang biasa disebut cybercrime memanfaatkan komputer atau jaringan komputer sebagai alat dalam melakukan aksi kejahatan.

Berdasarkan aktivitas yang dilakukan, cybercrime dapat digolongkan dalam beberapa macam, yaitu :
  1. Unauthorized access yakni kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, misalnya: probing dan port.
  2. Illegal contents yakni memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, seperti penyebaran pornografi.
  3. Penyebaran virus secara sengaja. Kejahatan ini pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email.
  4. Data forgery. Dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
  5. Cyber espionage, sabotage and extortion. Cyber espionage adalah kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
  6. Cyber stalking, dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat akun email tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
  7. Carding, merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
  8. Hacking dan cracker. Hacker adalah seseorang yang memiliki minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Sedangkan yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet disebut cracker. Aktivitas cracking di internet mulai dari pembajakan akun milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
  9. Cybersquatting and typosquatting. Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Sedangkan typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. 
  10. Hijacking, adalah kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain seperti pada software piracy (pembajakan perangkat lunak).
  11. Cyber terorism yaitu suatu tindakan yang mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.

Motif Dalam Kejahatan Teknologi Informasi


Dalam kegiatan cybercrime, terdapat beberapa motif yang mempengaruhi seseorang melakukan aksi kejahatan tersebut, diantaranya:

1. Cybercrime yang menyerang individu
  Kejahatan ini dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng dengan tujuan untuk merusak nama baik atau mempermainkan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi.
 Contoh : Pronografi,                cyberstalking,           dll 


2. Cybercrime yang menyerang hak milik (Against Property)
  Kejahatan ini dilakukan dengan menggandakan, memasarkan atau mengubah hasil karya seseorang dengan tujuan untuk pribadi atau umum dan mendapatkan materi ataupun nonmateri.
Contoh : Membuat situs palsu dari sebuah bank dengan tujuan mencuri data para nasabah bank tersebut.

. 3. Cybercrime yang menyerang pemerintah
  Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan teror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan dengan tujuan mengacaukan sistem pemerintahan tersebut atau menghancurkan suatu negara.
Contoh : Penyerangan terhadap jaringan sistem Komisi Pemilihan Umum sehingga data hasil pemungutan suara menjadi terganggu.


Upaya Penanggulangan Kejahatan Teknologi Informasi

Terdapat beberapa cara dalam menanggulangi kejahatan TI, diantaranya :
1. Melakukan penyandian data. Data yang akan dikirimkan sebaiknya disandikan terlebih dahulu. Hal ini dilakukan agar pelaku kejahatan tidak dapat dengabn mudah membuka data yang dikirim.

2. Melakukan back up data secara rutin.

3. Perlu adanya cyberlaw atau undang-undang yang khusus mengatur kejahatan dalam dunia maya, mengingat cybercrime berbeda dari kejahatan konvensional.

4. Perlu adanya sistem pemantau serangan yang digunakan untuk mengetahui adanya serangan atau tamu / seseorang yang tidak berkepentingan yang masuk ke dalam sistem.


   

 

Tuesday, March 26, 2019

Sanksi Sosial Dan Sanksi Hukum Untuk Pelanggaran Etika

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia sanksi adalah adalah tindakan-tindakan (hukuman) untuk memaksa seseorang menaati aturan atau menaati ketentuan undang-undang. Sanksi adalah suatu langkah hukuman yang dijatuhkan oleh negara atau kelompok tertentu karena terjasi pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok.

Sanksi dalam konteks hukum merupakan hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan. Secara umum, hukum mengukur kegiatan-kegiatan etika yang kebetulan selaras dengan aturan hukum. Sanksi hukum jauh lebih berat dan mengikat karena memiliki kekuatan hukum. Semakin berat kesalahan yang dilakukan oleh sesorang, maka semakin berat pula sanksi yang akan diterimanya. 

Sanksi sosial tidak berupa tulisan hitam diatas putih dan seringkali bersifat implisit. Sanksi sosial terkadang mulai muncul ditataran kerabat/tetangga terdekat, namun jika seseorang sudah melakukan berbagai kesalahan yang diulang sekian lama, maka sanksi sosial ini akan semakin meruncing. Pelaku akan mendapat sanksi sosial dari kelompok terkecil yaitu keluarga. Idealnya keluarga akan menjadi tameng untuk si pembuat kesalahan, namun karena keluarga sudah kecewa terhadap sikap dan tindakan yang dilakukan si pemilik salah, maka keluarga pun akan ikut menjauh bahkan terkadang menjadi menyerang.





Contoh kasus pelanggaran etika dengan sanksi hukum :

1. Pembajakan software atau perangkat lunak

Pembajakan perangkat lunak adalah penyalinan atau distribusi perangkat lunak secara ilegal atau tidak sah. Biasanya sebuah program atau aplikasi hanya memberikan izin untuk satu pengguna dan satu komputer saja. Dengan membeli perangkat lunak, seseorang menjadi pengguna berlisensi atau berizin dan bukan pemilik. Wikipedia

CNN Indonesia menulis bahwa hasil temuan Microsoft lewat studi 'Test Purchase Sweep', mencatat 9 dari 10 komputer yang dijual di Indonesia berisi peranti lunak (software) bajakan. Studi ini dilakukan melalui percobaan pembelian 166 komputer di sembilan negara di Asia seperti Indonesia, India, Korea Selatan, Malaysia, Filipina, Singapura, Taiwan, Thailand, dan Vietnam. 

Undang-undang yang mengatur pembajakan software, diantaranya :
  • Pasal 27 UU ITE Tahun 2008: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp .1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
  • Pasal 30 Undang-Undang ITE Tahun 2008 ayat 3: Setiap orang yang snegaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengaman (cracking, hacking, illegal access). dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
  • Pasal 33 Undang-Undang ITE Tahun 2008: Setiap orang yang sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggu sistem elektronik dan atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
  • Pasal 34 Undang-Undang ITE Tahun 2008 : Setiap orang yang sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.  
2. Pencemaran nama baik

Penghinaan atau defamation secara harafiah diartikan sebagai sebuah tindakan yang merugikan nama baik dan kehormatan seseorang. 

R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 225) dalam penjelasan Pasal 310 KUHP, menerangkan bahwa, “menghina” adalah “menyerang kehormatan dan nama baik seseorang”. Yang diserang ini biasanya merasa “malu” “Kehormatan” yang diserang di sini hanya mengenai kehormatan tentang “nama baik”, bukan “kehormatan” dalam lapangan seksuil, kehormatan yang dapat dicemarkan karena tersinggung anggota kemaluannya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin.

Pencemaran nama baik diatur dalam KUHP, Bab XVI tentang Penghinaan yang termuat dalam Pasal 310 s.d 321 KUHP. Melihat pada penjelasan R. Soesilo dalam Pasal 310 KUHP, dapat kita lihat bahwa KUHP membagi enam macam penghinaan, yakni:
  •  Penistaan (Pasal 310 ayat (1) KUHP)
Menurut R. Soesilo, supaya dapat dihukum menurut pasal ini, maka penghinaan itu harus dilakukan dengan cara “menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu” dengan maksud agar tuduhan itu tersiar (diketahui oleh orang banyak). Perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu suatu perbuatan yang boleh dihukum seperti mencuri, menggelapkan, berzina dan sebagainya, cukup dengan perbuatan biasa, sudah tentu suatu perbuatan yang memalukan.
 
  • Penistaan dengan surat (Pasal 310 ayat (2) KUHP)
Menurut R. Soesilo sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 310 KUHP, apabila tuduhan tersebut dilakukan dengan tulisan (surat) atau gambar, maka kejahatan itu dinamakan “menista dengan surat”. Jadi seseorang dapat dituntut menurut pasal ini jika tuduhan atau kata-kata hinaan dilakukan dengan surat atau gambar.
  • Fitnah (Pasal 311 KUHP)
Merujuk pada penjelasan R. Soesilo dalam Pasal 310 KUHP, sebagaimana kami sarikan, perbuatan dalam Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tidak masuk menista atau menista dengan tulisan (tidak dapat dihukum), apabila tuduhan itu dilakukan untuk membela kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri. Dalam hal ini hakim barulah akan mengadakan pemeriksaan apakah betul-betul penghinaan itu telah dilakukan oleh terdakwa karena terdorong membela kepentingan umum atau membela diri, jikalau terdakwa meminta untuk diperiksa (Pasal 312 KUHP).
 
Apabila soal pembelaan itu tidak dapat dianggap oleh hakim, sedangkan dalam pemeriksaan itu ternyata, bahwa apa yang dituduhkan oleh terdakwa itu tidak benar, maka terdakwa tidak disalahkan menista lagi, akan tetapi dikenakan Pasal 311 KUHP (memfitnah).
 
Jadi, yang dimaksud dengan memfitnah dalam pasal ini adalah kejahatan menista atau menista dengan tulisan dalam hal ketika ia diizinkan untuk membuktikan bahwa tuduhannya itu untuk membela kepentingan umum atau membela diri, ia tidak dapat membuktikannya dan tuduhannya itu tidak benar.
 
  • Penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP)
Penghinaan seperti ini dilakukan di tempat umum yang berupa kata-kata makian yang sifatnya menghina. R Soesilo, dalam penjelasan Pasal 315 KUHP, sebagaimana kami sarikan, mengatakan bahwa jika penghinaan itu dilakukan dengan jalan lain selain “menuduh suatu perbuatan”, misalnya dengan mengatakan “anjing”, “asu”, “sundel”, “bajingan” dan sebagainya, masuk Pasal 315 KUHP dan dinamakan “penghinaan ringan”.
 
Penghinaan ringan ini juga dapat dilakukan dengan perbuatan. Menurut R. Soesilo, penghinaan yang dilakukan dengan perbuatan seperti meludahi di mukanya, memegang kepala orang Indonesia, mendorong melepas peci atau ikat kepala orang Indonesia. Demikian pula suatu sodokan, dorongan, tempelengan, dorongan yang sebenarnya merupakan penganiayaan, tetapi bila dilakukan tidak seberapa keras, dapat menimbulkan pula penghinaan.
 
  • Pengaduan palsu atau pengaduan fitnah (Pasal 317 KUHP)
R. Sugandhi, S.H. dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Berikut Penjelasannya (hal. 337) memberikan uraian pasal tersebut, yakni diancam hukuman dalam pasal ini ialah orang yang dengan sengaja:
  1. memasukkan surat pengaduan yang palsu tentang seseorang kepada pembesar negeri;
  2. menyuruh menuliskan surat pengaduan yang palsu tentang seseorang kepada pembesar negeri sehingga kehormatan atau nama baik orang itu terserang.
  • Perbuatan fitnah (Pasal 318 KUHP)
Menurut R. Sugandhi, S.H., terkait Pasal 318 KUHP, sebagaimana kami sarikan, yang diancam hukuman dalam pasal ini ialah orang yang dengan sengaja melakukan suatu perbuatan yang menyebabkan orang lain secara tidak benar terlibat dalam suatu tindak pidana, misalnya: dengan diam-diam menaruhkan sesuatu barang asal dari kejahatan di dalam rumah orang lain, dengan maksud agar orang itu dituduh melakukan kejahatan.
  


Contoh kasus pelanggaran etika dengan sanksi sosial :

Belum lama ini beredar dan viral di masyarakat, sebuah video tentang beberapa mahasiswa yang melakukan perundungan kepada seorang mahasiswa disabilitas. Pihak kampus mengatakan bahwa mereka telah memberikan hukuman berupa penangguhan masa kuliah selama 12 bulan.

Perwakilan komunitas disabilitas memberikan sanksi kerja sosial kepada para pelaku. Sanksi kerja sosial yang diberikan contohnya seperti memaksa para pelaku untuk membaca buku secara paksa. Buku yang dibaca harus bertema tentang penyandang disabilitas dan lain sebagainya.

Perubahan Proses Bisnis / Sosial Akibat Teknologi Yang "Melunturkan" Nilai Etika Tradisional

Perkembangan teknologi yang ada saat ini sangat berpengaruh dalam kehidupan manusia. Hampir di seluruh aspek kehidupan manusia tidak lepas dari peran teknologi didalamnya. Begitupun dalam proses bisnis / sosial. Proses bisnis / sosial yang terjadi saat ini sangat berbeda dengan yang terjadi di masa lampau, dimana teknologi belum berkembang dan sangat terbatas.

Perkembangan teknologi tersebut tidak hanya memberikan dampak positif, namun juga memberikan dampak negatif yaitu hilangnya nilai etika tradisional. Berikut  ini beberapa contoh perubahan proses bisnis/sosial akibat teknologi yang "melunturkan" nilai etika tradisional.

1. Teknologi Komunikasi
Teknologi yang digunakan sebagai media mendapatkan informasi dan berkomunikasi seperti handphone, tablet, smartphone atau lainnya diciptakan untuk memberikan kemudahan bagi manusia untuk dapat berkomunikasi tanpa harus bertatap muka langsung dengan lawan bicara. Teknologi ini memungkinkan kita untuk berkomunikasi tanpa batas ruang dan waktu, bahkan saat ini dapat dilakukan dengan biaya terjangkau.

Nilai etika tradisional yang hilang :
Karena dapat dilakukan dengan bantuan media dengan teknologi komunikasi didalamnya, maka banyak yang melupakan betapa pentingnya bersilaturahmi secara langsung. Dimana dahulu, kerabat yang muda mengunjungi kerabat yang lebih tua atau keluarga mengunjungi kerabat lainnya merupakan suatu adat atau kebiasaan masyarakat. Namun saat ini banyak yang meninggalkan adat atau kebiasaan tersebut.

2. Teknologi Informasi
Teknologi Informasi (Information Technology) atau biasa disebut dengan TI atau IT merupakan teknologi yang membantu manusia dalam berbagi informasi dalam waktu yang cepat. Beberapa contoh dari teknologi informasi terkini adalah televisi, radio, komputer, notebook dan sebagainya. Dengan teknologi tersebut, manusia dengan sangat mudah menerima informasi secara cepat. Sebenarnya teknologi informasi sudah ada sejak dahulu. Contohnya adalah koran, yang merupakan kumpulan berita-berita yang dicetak diatas kertas. Koran diterbitkan setiap hari atau setiap minggu.

Nilai etika tradisional yang hilang :
Seiring dengan berkembangnya zaman, koran telah digantikan dengan suatu teknologi yang lebih modern dan canggih. Banyak penerbit yang gulung tikar dan beralih ke koran digital. Dan ini memberikan dampak kurang baik untuk masyarakat, yaitu budaya membaca menjadi kurang.

3. Teknologi Medis
Teknologi medis erat kaitannya dengan dunia kedokteran, dimana teknologi medis ini berkembang dengan memanfaatkan teknologi digital. Perkembangan teknologi medis ini banyak digunakan untuk membantu para dokter mendiagnosa penyakit yang diderita pasien dan membantu dalam melakukan penelitian. Beberapa contoh dari bentuk teknologi medis adalah USG janin, CT-Scan, mikroskop dan berbagai alat bedah lainnya.

Nilai etika tradisional yang hilang :
Karena penemuan-penemuan baru dalam bidang kesehatan, maka pengobatan tradisional yang dulu menjadi pilihan pertama masyarakat kini telah bergeser menjadi alternatif penyembuhan selain medis. Bahkan banyak yang benar-benar beralih ke pengobatan medis, karena berpikir untuk penanganan yang lebih akurat, cepat dan modern.