Berdasarkan aktivitas yang dilakukan, cybercrime dapat digolongkan dalam beberapa macam, yaitu :
- Unauthorized access yakni kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, misalnya: probing dan port.
- Illegal contents yakni memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, seperti penyebaran pornografi.
- Penyebaran virus secara sengaja. Kejahatan ini pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email.
- Data forgery. Dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
- Cyber espionage, sabotage and extortion. Cyber espionage adalah kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
- Cyber stalking, dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat akun email tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
- Carding, merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
- Hacking dan cracker. Hacker adalah seseorang yang memiliki minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Sedangkan yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet disebut cracker. Aktivitas cracking di internet mulai dari pembajakan akun milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
- Cybersquatting and typosquatting. Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Sedangkan typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
- Hijacking, adalah kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain seperti pada software piracy (pembajakan perangkat lunak).
- Cyber terorism yaitu suatu tindakan yang mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
Motif Dalam Kejahatan Teknologi Informasi
Dalam kegiatan cybercrime, terdapat beberapa motif yang mempengaruhi seseorang melakukan aksi kejahatan tersebut, diantaranya:
1. Cybercrime yang menyerang individu
Kejahatan ini dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng dengan tujuan untuk merusak nama baik atau mempermainkan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi.
Contoh : Pronografi, cyberstalking, dll 2. Cybercrime yang menyerang hak milik (Against Property)
Kejahatan ini dilakukan dengan menggandakan, memasarkan atau mengubah hasil karya seseorang dengan tujuan untuk pribadi atau umum dan mendapatkan materi ataupun nonmateri.
Contoh : Membuat situs palsu dari sebuah bank dengan tujuan mencuri data para nasabah bank tersebut.
. 3. Cybercrime yang menyerang pemerintah
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan teror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan dengan tujuan mengacaukan sistem pemerintahan tersebut atau menghancurkan suatu negara.
Contoh : Penyerangan terhadap jaringan sistem Komisi Pemilihan Umum sehingga data hasil pemungutan suara menjadi terganggu.
Upaya Penanggulangan Kejahatan Teknologi Informasi
Terdapat beberapa cara dalam menanggulangi kejahatan TI, diantaranya :
1. Melakukan penyandian data. Data yang akan dikirimkan sebaiknya disandikan terlebih dahulu. Hal ini dilakukan agar pelaku kejahatan tidak dapat dengabn mudah membuka data yang dikirim.
2. Melakukan back up data secara rutin.
3. Perlu adanya cyberlaw atau undang-undang yang khusus mengatur kejahatan dalam dunia maya, mengingat cybercrime berbeda dari kejahatan konvensional.
4. Perlu adanya sistem pemantau serangan yang digunakan untuk mengetahui adanya serangan atau tamu / seseorang yang tidak berkepentingan yang masuk ke dalam sistem.